Duduk Istirahat Dalam Shalat

Posted on 4 Desember 2010 oleh


Pertanyaan :
Apakah ada syari’atnya duduk istirahat dalam shalat, ketika hendak bangkit ke raka’at selanjutnya?
Jawaban:
Ketahuilah wahai saudaraku semoga anda dirahmati Allah subhanahu wata’ala, bahwa Jalsah Istirahah (duduk istirahat) dalam shalat ketika hendak bangkit pada rakaat berikutnya para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama: Pendapat yang menyatakan bahwa duduk istirahat tidak dianjurkan bahkan langsung bangkit sebagaimana madzhab Hambali. Pendapat kedua: Pendapat yang menyatakan bahwa dianjurkan duduk istirahat secara mutlak. Pendapat ketiga: Pendapat yang menyatakan bahwa duduk istirahat dianjurkan bila duduk tersebut dibutuhkan seperti bagi orang yang lanjut usia atau sakit-sakitan yang kalau langsung berdiri mata berkunang-kunang, sementara bila tidak dibutuhkan maka duduk istirahat tidak dibutuhkan. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan hadits Malik bin Huwairits bahwa beliau pernah melihat Nabi ketika beliau pada rakaat ganjilnya maka tidak langsung berdiri hingga beliau duduk sejenak.
(1) Footnote : (1) Shahih dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (823) dan Imam Muslim dalam Shahihnya (829).

Sumber: Ustadz Zainal Abidin Lc

Ditandai: ,
Posted in: Artikel